Rabu, 22 Juni 2016

Deklarasi pasangan Independent Obon-Bambang untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2017


Akhirnya pasangan Obon-Bambang untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 dari jalur independen secara resmi diluncurkan. Peluncuran ini dilakukan di GOR Tambun, Jalan Kebon Kelapa, No. 99, Tambun Selatan, Selasa (21/6).
Pasangan Obon-Bambang dipastikan melenggang di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 nanti dengan mengantongi 250 ribu fotokopi KTP. "Saat ini, perolehan KTP kita sudah mencapai 250 ribu," kata Obon dalam pidatonya.
Seperti diketahui, syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi untuk calon independen hanya sekitar 135 ribu.
Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan ada yang masih ingin meminangnya melalui jalur partai, Obon memastikan bahwa dirinya bersama Bambang akan konsisten maju melalui jalur independen.
"Kami akan tetap memilih jalur independen dengan segala resiko. Kita tetap akan menjadi pasangan independen," tegas Obon.
Hadir ribuan relawan dari berbagai kalangan dan wilayah di Kabupaten Bekasi pada acara peluncuran ini.Bang Obon sapaan akrab beliau mendapat dukungan yang luas dari masyarakat Bekasi. Ini terlihat, ketika GOR Tambun tak bisa lagi memuat massa pendukung yang hadir, hingga banyak yang harus memilih berada di luar gedung.
Dukungan untuk bang Obon juga datang dari kelompok disabilitas. Tidak sekedar menjadi pendukung yang pasif. Tetapi juga ikut menjadi relawan. Menggalang dukungan dari masyarakat.
Kepedulian kepada minoritas dan tertindas, menjadi kelebihan Obon Tabroni.
Dia berpihak pada mereka yang dipinggirkan. Terlebih, semasa dulu, bang Obon pernah hidup di jalanan. Jual beli kardus bekas.
"Jangan kasih kami uang. Buatlah kebijakan yang berpihak kepada kaum disabilitas seperti kami." Saya rasa, itu bukan sekedar harapan. Tetapi juga do'a untuk kemenangan Obon dan Bambang.
13443250_10205959740906790_8463474259281764934_o
Pada peluncuran pasangan Obon-Bambang untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 dari jalur independen Bang Obon didampingi oleh istri tercinta  bunda Uun Marpuah.
Dibalik kehebatan seorang laki-laki, ada perempuan yang menghebatkannya.
Peribahasa itu, barangkali tepat untuk menggambarkan keberadaan bunda Uun Marpuah, istri bang Obon, disamping suaminya tercinta: Obon Tabroni. Dia mendukung penuh suaminya. Apapun yang terjadi.

"Satu KTP adalah sejuta harapan," Satu KTP adalah sejuta tanggungjawab. Tanggungjawab untuk mewujudkan semua janji."

Inilah Bekasi. Rumah kita. Cinta kita.

Kamis, 09 Juni 2016

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA



Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
  1. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
  2. Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
  3. Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
  4. Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
  5. Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
  6. Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
  7. Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
  8. Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
  9. Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
  10. Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
  11. Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja? 


Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?

Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
    • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
    Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
    • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
    Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
    • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
    • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
    • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

    Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?

    Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

    Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

    Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
    • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
    • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
    • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

    Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?

    Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
    • Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
    • Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
    • Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
      • Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
      • Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
      • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
      • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
    • Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
    • Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
    • Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja

    Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?

    Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan  karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.

    Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?

     

    • Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
    Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
    • Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
    Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
    • Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
    Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja

    Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?

    Elektronik (manufaktur)
    ·         Teriris, terpotong
    ·         Terlindas, tertabrak
    ·         Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
    ·         Kebocoran gas
    ·         Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
    Produksi metal (manufaktur)
    ·         Terjepit, terlindas
    ·         Tertusuk, terpotong, tergores
    ·         Jatuh terpeleset
    ·         Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
    Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
    ·         Terjepit, terlindas
    ·         Teriris, terpotong, tergores
    ·         Jatuh terpeleset
    ·         Tertabrak
    ·         Terkena benturan keras
    ·         Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
    Konstruksi
    ·         Kemungkinan jatuh dari ketinggian
    ·         Kejatuhan barang dari atas
    ·         Terinjak
    ·         Terkena barang yang runtuh, roboh
    ·         Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
    ·         Terjatuh, terguling
    ·         Terjepit, terlindas
    ·         Tertabrak
    ·         Terkena benturan keras

    Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?

    Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
    Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

    Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?

    Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).

    Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?


    Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

    Rabu, 08 Juni 2016

    For Bekasi 1

    OK-Obon-Pidato-Politik.suara-bekasi.com_.jpgTERIMA KASIH KEPADA DPR YANG LUAR BIASA.
    Waktu saya dengar berita bahwa Anda, parpol-parpol di DPR, ingin memperberat syarat bagi calon independen dalam PILKADA 2017 ini, sebenarnya saya antara kaget dan tidak kaget.
    Kaget karena sebegitu ketakutannyakah Anda terhadap calon independen?
    Ga kaget karena dari kita lagi bicara soal politik manuver di Indonesia.
    Tindakan seperti ini seharusnya sudah bisa ditebak. Manuver Anda ini jelas mendatangkan banyak hujatan, terutama dari para pendukung Calon independent
    Tapi saya justru mau berterima kasih kepada Anda. Sebabnya? Menurut saya Anda berhasil mempersatukan banyak orang.
    Ijinkan saya menjelaskan ini. Semula pertarungan Pilkada 2017 dilihat sebagai pertarungan dunia politik.
    Semula pertarungan ini dilihat sebagai pertarungan antara independent vs. wakil-wakil dari parpol lain menuju kursi pemimpin.
    Tapi sejak Anda berusaha mempersulit langkah calon independen, banyak orang sudah tidak melihat ini sebagai pertarungan politik atau pertarungan antara independent vs. parpol.
    Orang kini melihat ini menjadi pertarungan antara pembela kebenaran independent vs. penguasa / wakil rakyat yang jahat dan ketakutan.
    Lho?
    Kenapa jadi begini ya? Sederhana.
    Sudah lama tingkat kepercayaan orang terhadap wakil rakyat yang saat ini menduduki pemerintahan sangat rendah.
    Bahkan para wakil rakyat sering dipandang sebagai penguasa jahat, korup, rakus, tidak jujur, malas, dan hanya mementingkan kepentingan golongan elit. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang menyebabkan kehancuran bangsa ini.
    Persepsi ini sangat kuat tertanam dalam benak banyak orang.
    Ditambah lagi dengan manuver politik yang DPR mau lakukan ini. Ini hanya semakin meneguhkan persepsi orang bahwa parpol, DPR, atau pemerintah adalah the real bad guys.
    Mereka dinilai telah menggunakan kekuasaan mereka untuk kepentingan parpol.
    Bagaimana dengan Bang Obon T ? Ini saya kasi tahu. Bang Obon T sekarang sudah bukan dipandang hanya sebagai seorang buruh go politik saja. Persepsi sudah berubah.
    Sikap Bang Obon T yang tegas, berani, dan tidak takut terhadap siapapun juga telah membuatnya dipandang sebagai pembela kebenaran yang berani menantang the real bad guys tadi. Bang Obon T dilihat sebagai jawaban atas kebusukan pemerintah. kini menjadi SIMBOL akan kejujuran dan keberanian.
    Karena itulah perjuangan independent kini sudah tidak dianggap sebagai perjuangan Bang Obon T sendiri, melainkan sudah jadi perjuangan bersama. Baik itu orang Muslim, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Cina, pribumi, orang Jawa, orang Sunda, orang Bandung, orang Tangerang, orang Sulawesi, dan lainnya, mereka-mereka yang sudah muak dengan keadaan dan pemerintahan yang buruk kini bersatu di belakang Bang Obon T
    Mereka mengesamping- kan perbedaan mereka demi sebuah tujuan: memastikan pemimpin yang benar berada di puncak pemerintahan, atau paling tidak berada di kursi BUPATI BEKASI.
    Ini sebabnya pengikut Obon Tabroni semakin banyak dan melewati batas geografis, suku, ras, dan agama.
    Karena ini sudah bukan dianggap pertarungan kursi Bupati Bekasi, ini sudah dinilai sebagai pertarungan antara kebaikan melawan kejahatan, antara jagoan melawan penjahat. Ini persepsi mereka.
    Semua ini tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan Anda. Jadi untuk itu saya berterima kasih dan memuji Anda.
    Anda sudah mempersatukan banyak orang dalam sebuah kegerakan, yaitu kegerakan Obon Tabroni.
    Semakin Anda berusaha menekan independent, Anda hanya semakin dilihat berusaha menjatuhkan kebenaran dan kejujuran. Ingat, independent sudah berubah menjadi simbol! Dan semakin Anda menggunakan cara-cara yang kotor, semakin banyak simpatisan pendukung independent dan semakin banyak yang menghujat Anda. Ga percaya? Coba saja lihat
    komentar pendukung independent di sosial media. Kayaknya cuma saya yang memuji dan berterima kasih kepada Anda.
    Saran saya buat Anda, hentikan niat Anda mengubah aturan calon parpol independen.
    Anda mau memenangkan kursi Pemimpin Daerah, munculkan calon-calon yang kompeten, jujur, dan bisa dipercaya. Kalo pun ga menang untuk periode ini, gunakan waktu beberapa tahun ke depan mempersiapkan calon dan program yang menarik hati orang.
    Masih ada waktu koq. Think long term bro and sis! Bangun kepercayaan masyarakat terhadap Anda supaya Anda tidak dilihat lagi sebagai penguasa yang jahat, malas, dan korup.
    Ini kesempatan Anda untuk memenangkan hati rakyat.
    Untuk para pendukung independent yang baca ini, apapun hasil keputusan Komisi II DPR, ayo maju terus. Kumpulkan KTP sebanyak-banyaknya. Satu KTP saja itu berarti. Jangan berhenti, Kalo Anda tinggal di luar Bekasi tapi punya KTP Bekasi kirimkan suara Anda lewat RELAWAN OTC. Suara Anda berarti. Ini momennya. Ini momen perubahan. Jangan berhenti di sini!
    Bahkan saya mengharapkan kalau Bang Obon T berani tampil sebagai calon Bupati Independen ini akan menjadikan pembelajaran bagi seluruh partai politik, melakukan hal ini maka hancurlah dinasti korup partai politik. Seluruh partai politik akan berbenah diri untuk menjadi partai politik pengabdi kepentingan rakyat.
    Kesombongan-kesombongan partai politik akan berakhir, apabila Bang Obon menang sebagai calon Bupati Bekasi Independen, bahkan DPRD kelak tak ada giginya lagi, sebab Bang Obon T menjadi Bupati justru dari rakyat yang tidak diwakili partai politik, ini juga akan. menghancurkan dinasti korup di DPRD yang suka menekan Bupati atas nama rakyat. Kelak Bupati akan bertanya rakyat mana yang kau wakili? Sedangkan Aku dipilih oleh mayoritas rakyat yang tidak kau wakili.
    Salam BEKASI BISA BAIK DAN BENAR, TANPA KOMPROMI, PINTAR/CERDAS.

    # SAHABAT HAURA


    Berbagi Tidak Akan Membuat Kita Rugi
    Rumman haura nabila (2thn 8bln).
    kelahiran bogor 13 september 2013.Gadis kecil anak ke – lima dari Siti maemunah  seorang single parent.gadis cilik ini mengalami tumor dimata sebelah kanan dan kiri,sumbing,tidak ada langit-langit,kaki kanan jari 1,2,3 menumpuk,tangan kanan jari 2,3,4 menempel,kaki kiri CTEV,dan betis seperti keikat karet,ada cairan ditelinga dalam,jantung perputaran tidak sama, kondisi demikian membuatnya tidak dapat mengkonsumsi makanan normal, gadis ini hanya mampu mengkonsumsi susu, itupun harus dikonsumsi menggunakan selang yang masuk kedalam tubuhnya.karena itu ada perkiraan 10* operasi dan sekarang baru 5* operasi yang sudah dijalani.
    Haura tinggal didepok jawa barat bersama ibunya,ibunya yang “single parent “kerja sebagai tukang cuci gosok”
    sedangkan Haura butuh susu peptamen 1hari 1kaleng yang harga susunya -+ 280-300/kaleng
    13307422_1020927164662995_4766933388876853697_n.jpg
    Ibu HAURA juga menjual celengan yg di buat dari limbah kaleng susu untuk mendapatkan penghasilan yg di gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari2 juga untuk membeli susu HAURA
    Dan bila teman2 melihat foto adik HAURA sedang memegang alat bantu untuk berjalan ( replika kaki ) saat ini benda tersebut sangat di butuhkan dengan adik haura dimana alat bantu yg skrng tidak dapat lagi di gunakan karna sudah tidak muat atau kekecilan …apa bila di paksakan bisa melukai kaki adik HAURA …..harga alat bantu jalan ( replika kaki ) menurut ibu kandung HAURA sekitar – + 1,5 juta rupiah
    salurkan sedekah anda melalui rek bca 8691041379 a/n siti maemunah(ibunya Haura).
    atau bisa berkunjung langsung ke rumah Haura,
    jl margonda raya gg beringin rt 004 rt 018 no 24 depok.
    kecamatan beji desa kemirimuka jawa barat.
    no kontak ibu haura: (082139680068)
    Baru saja saya dan rekan” menengok haura di rumah nya untuk memberikan donasi yang sudah terkumpul, jika teman” berminat memberikan donasi, bisa Langsung transfer ke Rek di atas .
    Bisa juga menyalurkan Bantuan kepada sahabat saya sebagai penanggung jawab donasi untuk HAURA
    Saudara WITA : 0856 9837 469 ( WA )
    Saudara Roy : 0813 8413 6774 ( WA )
    Saya & teman2 juga bersedia untuk mengantar langsung ke Rumah HAURA apa bila teman2 ingin memberikan donasi secara langsung, ujar Hendra ( roy ) salah satu penggerak # SAHABAT HAURA.
    Sungguh Berbagi Tidak akan Membuat Anda Rugi..

    Independent For Leader


    Pendukung figur ketokohan jalur Independen bukan hanya di DKI saja tapi sudah ada tokoh – tokoh terbaik setiap provinsi dan kabupaten seperti Kabupaten Bekasi dengan OBON TABRONI sebagai calon bupati independent dan kota diseluruh Indonesia mereka bisa baca betapa di dzoliminya calon melalui jalur independent ini. Mari kita siapkan Pemimpin dari jalur Independen yang kerjanya baik mau kerja keras, jujur dan tidak tercela yang dapat membangun rakyatnya tanpa kontrak bagi – bagi kursi dengan partai politik, Kita tunggu di tahun 2017 dan di 2019.
    Rakyat Indonesia pemilik suara yang syah.
    ( Zeruner Sihotang )

    Kamis, 02 Juni 2016

    Buruh dan Ormas



    Pergerakan buruh sudah sampai titik Pergerakan Politik dengan memprakarsai terbentuknya Ormas Rumah Rakyat Indonesia yg akan menjadi embrio Partai Politik, mengapa ?

    Apakah pergerakan massa di tingkat perusahaan sudah tidak efektif ?

    Mari kita bedah kawan :

    1.Saat ini Beberapa Kawasan sudah dijadikan Kawasan Vital yg artinya tidak bisa sembarangan lagi dalam melakukan unras arti sembarang adalah tidak bisa kita tutup akses Jalan karena polisi siap melakukan Diskresi ( Protap )
    2. Kriminalisasi buruh jika ada tindakan pengrusakan atau pencemaran nama baik dsb
    3. Tuntutan Perdata seperti penuntutan penggantian kerugian akibat mogok kerja tidak sah.
    4. Aksi Monas yg menyebabkan korban PHK dibeberapa Perusahaan
    5. Zona nyaman buruh turunnya Solidaritas karena upah saat ini dianggap sudah memuaskan.
    6. Kebijakan politik yg tidak pro buruh contoh : PP 78 tentang Upah

    Banyak alasan lain yg tidak bisa dijabarkan, saya tidak menyatakan bahwa kita tinggalkan Metode lama yaitu pergerakan melawan secara prontal kepada pengusaha
    Mogok Kerja bukan lah Haram buat kita namun bukan itu juga yg kita harus lakukan jika ada perselisihan atau perbedaan pendapat, buruh saat ini lemah dalam kebijakan politik berbeda sekali pada era keemasan nya memberantas Outsourcing dari Indonesia kebijakan politik pada saat itu sangatlah pro buruh apakah ada buruh dipidana pada saat aksi tutup tol dibekasi ? Nyaris tidak ada bahkan tuntutan buruh dikabulkan oleh pemerintah, saat ini apa yg terjadi dengan perlawanan buruh secara prontal ? tidak perlu jauh2 PT.pricol, PT. POSCO PT.Koyama, bagaimana nasib kawan2 kita saat ini  perjuangan harus terus berjalan tapi tidak boleh lagi mengorbankan anggota dan Keluarganya, perjuangan tidak mesti lagi dengan otot dan emosional perjuangan modern adalah bagaimana meningkatkan SDM dan membangun negara kita yg kebijakannya Pro Buruh  Go politik adalah salah satu cara, Bekasi, Purwakarta, sudah memulai menerapkan perjuangan baru, jadikanlah Mogok sebagai senjata pusaka yg akan kita keluarkan jika memang sudah dianggap sangat2 penting, percayalah jika kita tidak merubah kebijakan politik maka MEA bisa saja akan mengerus kita buruh2 Lokal di indonesia, ayolah kawan rubah cara pandang kalian kita harus dapat maju mengikuti iklim dan zaman dalam design perjuangan, LEMAH, TIDAK ADA TARING dsb mungkin yg kalian pikirkan kepada Kami PUK berbeda dengan sewaktu kita di YMMWJ kami adalah bagian dari sejarah itu kami ada dalam pergerakan itu dan itu adalah design pergerakan pada saat itu Upah murah dan outsourcing, Motto membangun hubungan industrial yg konstruktif dianggap Tabu oleh sebagian kawan2 faktanya apakah kawan2 senang jika diberikan nilai buruk? Apakah kawan2 senang pada saat tidak OT jujurlah kawan, kami pengurus tahu isi hati kecil kalian kekhawatiran ter PHK tapi tampil seolah2 kita siap hidup tanpa pekerjaan, kuasai peranan SP di Perusahaan maka kita yg menentukan kebijakan itulah kunci perjuangan modern, bangkitkan semangat juang kawan2 dengan design baru dengan pergerakan baru sama halnya dengan design baru tingkat Pusat, saya mau sampaikan saat ini sudah ada surat intruksi aksi yg hanya meminta hanya Pengurus yg aksi dan jumlahnya pun dibatasi berdasarkan anggota, Apakah perjuangan Tingkat  nasional melemah ? Bukan kawan tapi jangan ada lagi anggota yg dikorbankan sedangkan Pengurus Sehat dan Selamat, Solidaritas kita tidak harus dengan Aksi solidaritas kita dengan saling support pergerakan PUK dengan design modern menuju kesejahteraan yg lebih baik dan menuju politik pro buruh.



     " seorang pemenang adalah dia yg terus berjuang sampai garis finish akan tetapi seorang pecundang akan berhenti sebelum garis finish "