Senin, 03 Oktober 2016
Serikat Pekerja Kumpulkan Dana Bermilyar-milyar, Untuk Apa?
Menjawab Tantangan Denny Siregar
Jumat, 23 September 2016
Robot Mulai Mengambil Alih Pekerjaan Manusia
CNN Indonesia --
Proyek mobil swakemudi yang belakangan mulai diuji coba oleh perusahaan teknologi dan otomotif menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemungkinan peran manusia yang digantikan oleh mesin.
Menanggapi hal tersebut, perusahaan analitik big data - Dattabot memprediksi hal tersebut sangat mungkin terjadi. "Pasti. Manusia akan kehilangan pekerjaannya dengan kehadiran robot," tegas Imron Zuhri, Chief Technology Officer Dattabot, saat berbicara di ajang Ideafest 2016, Jumat (23/9).
Imron yakin periode tergusurnya manusia dari pekerjaan mulai berlangsung saat ini. Beberapa pekerjaan seperti guru, dokter umum, pengacara, hingga jurnalis diprediksi akan dilibas oleh mesin yang didukung Artificial Intelligence (AI) dan Big Data.
"Pekerjaan seperti dokter umum paling lama bertahan sepuluh tahun lagi," ucapnya yakin.
Proses ini menurutnya, jauh lebih cepat ketimbang perkiraan banyak pihak. Kemampuan mesin dalam menyimpan data yang sangat besar menjadi alasan mengapa perlahan tapi pasti peran manusia akan tergusur.
Namun menurutnya, manusia akan tetap bertahan menghadapi perubahan yang terjadi. Caranya tentu dengan menciptakan pekerjaan baru yang lebih membutuhkan pemikiran manusia.
CEO Dattabot, Regi Wahyu mengungkap seberapa cepat manusia menangkap perubahan dan beradaptasi dengannya sebagai kunci bisa atau tidaknya selamat dari gempuran robot.
"Kecepatan adaptasi dan terus mencoba dengan mengenal perubahan yang membuat Silicon Valley seperti sekarang," kata Regi di tempat yang sama.
Indonesia dalam hal ini menurut Regi dan Imron adalah contoh yang telat beradaptasi dengan teknologi seperti AI. Dibandingkan negara lain, teknologi kecerdasan sudah lebih dulu diadaptasi dan diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan.
ECoS Tunjukkan Kemandirian Buruh
Gresik, KPonline – Saya sering mendapat cerita, di beberapa negara yang serikatnya kuat, kita bisa dengan mudah menemukan minimarket milik serikat. Dalam artian, modal dari minimarket itu milik buruh. Kepemilikannya bersama-sama.
Tetapi, saya tidak perlu pergi keluar negeri untuk melihat itu. Cukup pergi ke Gresik. Disana ada minimarket bernama ECoS.
ECoS adalah singkatan dari Employment Cooperation of Smelting. Sesuai namanya, minimarket yang dikelola secara modern ini milik koperasi karyawan PT. Smelting. Tentu saja, modalnya milik bersama, bukan hanya milik satu orang.
“Di ECoS, anggota yang ingin belanja tinggal menunjukkan kartu anggota. Mereka bisa mengambil apa saja tanpa harus membayar,” kata ketua Koperasi Ruston Efendi.
“Tapi nanti di akhir bulan dipotong gaji,” lanjutnya.
Kemudian dia menceritakan, asset dari minimarket ini mencapai 4 milyar. Menempati dua ruko seharga 3,3 milyar. Selebihnya adalah nilai dari barang-barang yang dijual disana.
Bagi satu orang buruh, nilai empat milyar itu besar. Tetapi jika ini adalah akumulasi dari ratusan orang buruh, masih tergolong kecil.
ECoS dikelola profesional dan baru diresmikan per tanggal 20 September 2016. Mirip dengan Alfamart dan Indomaret. Bedanya, minimarket ini milik buruh. Sebagai koperasi, semua keuntungan akan dikembalikan ke anggota dalam bentuk SHU.
Ketua PUK FSPMI Smelting Zainal kemudian menceritakan, semua ini dibangun sejak tahun 2012. Awalnya koperasi karyawan di tempatnya bekerja seperti hidup segan mati tak mau. Kemudian ketika FSPMI berdiri, dia meninstruksikan semua anggota untuk mengambil alih koperasi. Digelar lah Rapat Anggota Luar Biasa.
“Jadi kondisi koperasi nyaris merugi dengan total asset tak lebih dari 1 milyar,” katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, “Kami memperkuat koperasi justru setelah bergabung dengan FSPMI. Setelah diberitahu bahwa salah satu pilar FSPMI adalah Induk Koperasi Buruh Metal Indonesia (Inkopbumi).”
Dalam perkembangannya, koperasi ini berkembang pesat. Dari keuangan yang hanya 1 milyar, saat ini asset koperasi sudah mencapai sekitar 50 milyar. Bagi koperasi yang tergolong baru dan jumlah anggota sekitar 425 orang, prestasi ini cukup mengesankan.
“Kuncinya, jangan menjadikan koperasi sebagai bisnis pribadi pengurusnya,” tegasnya.
Selasa, 06 September 2016
RATIN III & Rakernik III PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF
Pada tanggal 30 Agustus telah diadakan RATIN III & Rakernik III PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF
Dalam agenda tersebut dipaparkan hasil dari pencapaian program program kerja semua bidang yang ada di PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF
peserta ikut berinteraksi dalam sesi tanya jawab yang diselipkan dalam agenda tersebut, berbagai masukan dan saran disampaikan para peserta demi kemajuan dan keberhasilan program kerja yang akan kembali dilanjutkan.
Ada sebuah kejutan dengan dilantiknya dua orang Srikandi Pejuang Buruh Wanita menjadi Biro Perempuan PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF.
Dalam hari itu pula di selenggarakan Rakernik III PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF ini dilakukan mengingat telah mundur nya seorang pengurus sehingga komposisi bidang menjadi pincang, dan pada akhirnya diputuskan lah untuk perubahan bidang bidang yang ada di PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF.
Dengan terjadi nya perubahan bidang bidang ini diharapkan program PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF dapat tetap berjalan dan mampu memberikan output nyata bagi semua anggota PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF
Pendidikan Advokasi dan Hubungan industrial
Dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, PUK SPAMK FSPMI PT.YIMM - WJF pada tanggal 29 Agustus 2016 mengadakan agenda pendidikan Advokasi dan Hubungan industrial
Agenda yang dihadiri oleng bung Rudolf selaku PP SPAMK FSPMI bid.Advokasi dihadiri seluruh perangkat organisasi yang ada di PUK SPAMK FSPMI PT.YIMM - WJF
Dalam kesempatan nya bung Rudolf menyampaikan bagaimana peran penting SERIKAT PEKERJA dalam melindungi hak-hak anggotanya,oleh karenanya betapa pentingnya pendidikan ini, dan selain itu dalam menjaga suasana yang dinamis dalam perusahaan perlu adanya hubungan industrial yg harmonis pula.
Semoga pendidikan yang diselenggarakan dapat bermanfaat bagi anggota PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF..
Rabu, 27 Juli 2016
TIM
- Pemimpin dan yang dipimpin
- Tujuan bersama
- Norma / aturan yang mengikat
- Ikatan yang kuat
- Program / kegiatan yang dilaksanakan bersama
- Memiliki visi dan cara pandangan yang berbeda
- Interest / keinginan yang berbeda Tidak siap melihat realitas perbedaan
- Tidak mudah adaptasi baik antar personal maupun dengan sistem yang baru
- Keterbukaan belum muncul
- Sifat pribadi yang buruk ( egois, pelit iri dll)
- Terburu – buru tanpa perhitungan
- Tidak ada Komunikasi yang baik
- Mau menonjolkan diri
- Tidak mau menerima kelebihan orang lain
- Tidak percaya sesame rekan kerja
- Terbangun Semangat Kerja / Amal seluruh anggota TIM
- Terbangun Sikap saling mempercayai sesama anggota Tim
- Terbangun ikatan hati diantara sesama anggot TIM
- Seluruh Anggota TIM berkontribusi sesuai dengan kemampuannya masing - masing
- Walau ada keragaman keanggotaan tim namun dengan suatu tujuan bersama
- Tujuan yang berorientasi pada tantangan
- Keterlibatan aktif para anggota tim,
- Uraian peran dan koordinasi anggota tim yang jelas
- Komunikasi yang baik
- Kepemimpinan tim yang handal.
YAMAHA FAMILY DAY ( 42 TAHUN YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING )
1. Flying Fox
Para anak peserta YFD PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing antusias mengikuti wahana Flying Fox yang disiapkan panitia.
3. Bungee Jumping
Rabu, 22 Juni 2016
Deklarasi pasangan Independent Obon-Bambang untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2017

"Satu KTP adalah sejuta harapan," Satu KTP adalah sejuta tanggungjawab. Tanggungjawab untuk mewujudkan semua janji."
Kamis, 09 Juni 2016
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
- Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
- Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
- Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
- Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
- Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
- Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
- Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
- Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
- Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
- Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
- Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
- Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
- Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
- Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
- Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
- Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
- Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
- Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
- Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
- Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
Elektronik (manufaktur)
|
· Teriris, terpotong
|
· Terlindas, tertabrak
| |
· Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
| |
· Kebocoran gas
| |
· Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
| |
Produksi metal (manufaktur)
|
· Terjepit, terlindas
|
· Tertusuk, terpotong, tergores
| |
· Jatuh terpeleset
| |
· Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
| |
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
|
· Terjepit, terlindas
|
· Teriris, terpotong, tergores
| |
· Jatuh terpeleset
| |
· Tertabrak
| |
· Terkena benturan keras
| |
· Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
| |
Konstruksi
|
· Kemungkinan jatuh dari ketinggian
|
· Kejatuhan barang dari atas
| |
· Terinjak
| |
· Terkena barang yang runtuh, roboh
| |
· Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
| |
· Terjatuh, terguling
| |
· Terjepit, terlindas
| |
· Tertabrak
| |
· Terkena benturan keras
|
Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.








