Senin, 03 Oktober 2016

Serikat Pekerja Kumpulkan Dana Bermilyar-milyar, Untuk Apa?


Ketika gerakan serikat buruh menguat, salah satu sisi yang diserang adalah masalah iuran. Mereka mengatakan, dengan iuran 1% dari upah minimum, ada puluhan milyar dana yang dikumpulkan dari anggota serikat pekerja. Lalu disebutkan, dana tersebut transparansi dan penggunaannya tidak jelas. Rawan untuk diselewengkan.
Kemudian mereka memfitnah, bahwa dana itu dimanfaatkan elit serikat untuk kepentingan pribadi. Buruh hanya menjadi ‘sapi perah’ yang terus dibodohi. Tujuan mereka mengatakan ini adalah untuk menumbuhkan keraguan di kalangan buruh. Tetapi meskipun diulang-ulang, cara ini tidak berhasil. Karena, memang, tuduhan itu tidak mendasar.
Bahwa serikat pekerja memiliki iuran anggota, itu benar. Itulah kenapa buruh bisa melakukan aksi. Menyewa bus sebagai transportasi, bahkan menyediakan konsumsi bagi peserta. Dengan demikian, tuduhan aksi buruh ditunggangi dan dibayar dengan nasi bungkus yang diselipin uang antara 50-100 ribu hanyalah fitnah. Seperti yang mereka sampaikan sendiri, tiap bulan penerimaan iurannya bermilyar-milyar. Dari dana itu, buruh bisa mendanai aksinya secara mandiri.
Apakah serikat pekerja dibenarkan menarik iuran? Tentu saja, dibenarkan. Dalam Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disebutkan, keuangan serikat pekerja bersumber dari: (a) iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga; (b) hasil usaha yang sah; dan (c) bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Sebagai contoh, di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), besarnya iuran ditetapkan 1% dari upah.
Uang dari iuran ini tidak masuk ke kantong pribadi. Tidak bisa dipergunakan seenaknya. Penggunaan anggaran ditentukan dalam permusyawaratan. Harus dipertanggungjawabkan kepada anggota sesuai dengan tingkatannya. Misalnya melalui Musnik, Muscab, Munas, dan Kongres. Karena dana ini berasal dari anggota, tentu saja, pertanggungjawabannya kepada anggota. Bahkan, di FSPMI, diaudit oleh akuntan publik.
Satu hal yang harus dipahami, berbeda antara koperasi dan serikat pekerja. Dalam serikat pekerja, dana yang ada digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi. Porsi paling besar adalah untuk advokasi. Misalnya membela anggota yang di PHK. Selain itu, digunakan untuk sewa kantor, menyelenggarakan pendidikan, pembuatan konsep, wokshop, seminar, pendidikan, rapat-rapat, dan aksi.
Jadi, tidak benar iuran serikat pekerja yang jumlahnya bermilyar-milyar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi elit serikat. Jika kita melihat gerakan serikat pekerja hari ini menguat, salah satunya karena mereka memiliki dana sendiri. Mestinya kita bangga, masih ada gerakan yang mandiri. Bergerak karena kesadaran dan kehendaknya sendiri, bukan karena bayaran.

Menjawab Tantangan Denny Siregar


KPonline – Akhirnya Denny Siregar curhat. Mungkin baper. Dia mengatakan, akun dan message-nya diamuk mereka yang menamakan dirinya FSPMI. Garda Metal.
Menurut Denny, mereka ngamuk karena tulisannya dianggap menghina. Tulisan dimaksud adalah menyamakan Garda Metal dengan pasukan nasi bungkus.
Bagi saya, sesungguhnya Denny tidak saja menghina. Dia juga memfitnah buruh yang mendemo tax amnesty dikasih nasi bungkus yang diselipin uang antara 50-100 ribu. Selain memfitnah, dengan sengaja Denny menyerang kehormatan kaum buruh. Wajar jika buruh juga menyerang balik Denny.
“Saya heran, kenapa mereka ngamuk? Jika memang bukan panasbung, semestinya tidak perlu ngamuk. Kalau ngamuk, ya pasti merasa… Tersinggung ketika apa yang selama ini tersimpan rapat, dibuka selebar2nya,” kata Denny dalam tulisannya.
Begitulah Denny. Seenaknya sendiri ngomong. Setelah menyamakan Garda Metal dengan pasukan nasi bungkus, memfitnah, menyerang kehormatan, lalu meminta orang-orang yang diperlakukannya dengan kejam tak boleh ngamuk. Tak boleh tersinggung.
Asal Denny tahu, yang ngamuk itu adalah buruh yang telah dituduhnya. Yang tidak terima dengan ucapannya adalah anggota Garda Metal. Sekali lagi, anggota. Bukan pimpinannya. Bukat elit Serikat. Mereka adalah yang kemarin ikut demo — yang didanai dengan uangnya sendiri — dan tidak mendapatkan nasi bungkus yang diselipin uang seperti yang Denny tuduhan.
Wajar jika mereka ngamuk kepada orang yang menuduhnya tanpa bukti.
Andaikan saja yang ngamuk adalah pimpinan atau elit serikat, mungkin pernyataan Denny bahwa yang selama ini disimpan rapat-rapat dibuka selebar-lebarnya adalah benar. Tetapi kenyataannya tidak begitu. Tidak ada yang sedang ditutup-tutupi. Pimpinan organisasi tidak perlu membela diri. Toh buruh yang dituduh Denny sudah melakukan klarifikasi.
Bahwa gerakan buruh berpolitik, itu benar. Buruh menyerukan pada pemerintah. Mengkritisi kebijakan. Namun demikian, kami bebas dari kepentingan partai politik tertentu. Contoh konkretnya aksi kemarin. Aksi kami tidak ditunggangi partai politik manapun. Kami mendanai sendiri aksi itu, karena kami sadar, ada kebijakan salah yang harus diluruskan.
Manusia cenderung berpikir sesuai dengan kebiasaannya. Terbiasa menipu, semua orang dianggapnya penipu. Terbiasa ditunggangi partai politik, dianggapnya semua orang begitu. Jangan-jangan, ini adalah cerminan dari seorang Denny.
Ironisnya, Denny tidak bisa membedakan antara sikap pribadi dan organisasi. Apa yang dilakukan petinggi organisasi dan sikap organisasi tentu saja berbeda. Apakah jika petinggi organisasi terkait erat dengan partai tertentu, maka berarti semua anggota organisasi akan berkiblat ke partai itu? Tentu saja tidak. Buruh sudah cerdas. Tidak mungkin puluhan ribu orang dengan kesadarannya sendiri bersedia bergerak dengan tanpa dibayar, bahkan harus merogoh kocek dari kantong sendiri, jika pimpinannya berkhianat.
Gerakan buruh tidak hanya kali ini saja terjadi. Ratusan tahun yang lalu, buruh menuntut jam kerja 8 jam sehari. Dulu, jam kerja mencapai 10 jam, bahkan lebih. Sesuatu yang kemudian diperingati sebagai May Day. Jutaan orang menikmati hasilnya. Selain jam kerja, ada banyak hal lain hasil dari perjuangan buruh yang kita nikmati saat ini.
Buruh sudah terlebih dahulu merevolusi dirinya sendiri. Kini buruh tidak hanya berkutat di pabrik. Karena buruh sadar, ketika bicara kesejahteraan, tidak hanya didapat dari perusahaan. Karena itulah, buruh menuntut kepada negara. Sebagai contoh, buruh mengkritisi kebijaka tax amnesty. Buruh juga meminta agar tidak ada lagi penggusuran dan reklamasi. Buruh memang tidak lagi semata-mata bergantung pada perusahaan. Buruh juga menuntut tanggungjawab negara.
Jika Denny mempertanyakan, kenapa tidak membangun iuran untuk membentuk koperasi dan memberikan modal kepada buruh supaya mereka bisa berwiraswasta? Semakin kelihatan jika Denny nggak ngerti substansi. Denny tidak tahu apa bedanya Serikat Pekerja dan Koperasi.
Demo tidak sama dengan mengemis. Demo itu menuntut dengan kepala tegak. Ia bahkan dijamin konstitusi. Lebih dari itu, demo cerminan dari sikap jiwa yang merdeka. Jiwa yang tidak menghamba pada ketakutan. Tidak tunduk pada ketiak kekuasaan yang menindas.
“Jika organisasi tidak mewakili aspirasi kalian, rebut organisasi sebagai kewajiban bahwa kalian bertanggung jawab terhadap pembodohan massal yang selama ini menjadi budaya yang mengerikan…” Demikian Denny menulis, di bagian akhir.
Dalam redaksi lain, saya ingin mengatakan begini. Jika keputusan organisasi mewakili aspirasi kalian, lawan siapapun yang memfitnah dan merendahkan martabat buruh. Diam tertindas atau bangkit melawan!

Jumat, 23 September 2016

Robot Mulai Mengambil Alih Pekerjaan Manusia

CNN Indonesia --
Proyek mobil swakemudi yang belakangan mulai diuji coba oleh perusahaan teknologi dan otomotif menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemungkinan peran manusia yang digantikan oleh mesin.
Menanggapi hal tersebut, perusahaan analitik big data - Dattabot memprediksi hal tersebut sangat mungkin terjadi. "Pasti. Manusia akan kehilangan pekerjaannya dengan kehadiran robot," tegas Imron Zuhri, Chief Technology Officer Dattabot, saat berbicara di ajang Ideafest 2016, Jumat (23/9).

Imron yakin periode tergusurnya manusia dari pekerjaan mulai berlangsung saat ini. Beberapa pekerjaan seperti guru, dokter umum, pengacara, hingga jurnalis diprediksi akan dilibas oleh mesin yang didukung Artificial Intelligence (AI) dan Big Data.
"Pekerjaan seperti dokter umum paling lama bertahan sepuluh tahun lagi," ucapnya yakin.

Proses ini menurutnya, jauh lebih cepat ketimbang perkiraan banyak pihak. Kemampuan mesin dalam menyimpan data yang sangat besar menjadi alasan mengapa perlahan tapi pasti peran manusia akan tergusur.

Namun menurutnya, manusia akan tetap bertahan menghadapi perubahan yang terjadi. Caranya tentu dengan menciptakan pekerjaan baru yang lebih membutuhkan pemikiran manusia.

CEO Dattabot, Regi Wahyu mengungkap seberapa cepat manusia menangkap perubahan dan beradaptasi dengannya sebagai kunci bisa atau tidaknya selamat dari gempuran robot.
"Kecepatan adaptasi dan terus mencoba dengan mengenal perubahan yang membuat Silicon Valley seperti sekarang," kata Regi di tempat yang sama.
Indonesia dalam hal ini menurut Regi dan Imron adalah contoh yang telat beradaptasi dengan teknologi seperti AI. Dibandingkan negara lain, teknologi kecerdasan sudah lebih dulu diadaptasi dan diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan.

ECoS Tunjukkan Kemandirian Buruh

Gresik, KPonline – Saya sering mendapat cerita, di beberapa negara yang serikatnya kuat, kita bisa dengan mudah menemukan minimarket milik serikat. Dalam artian, modal dari minimarket itu milik buruh. Kepemilikannya bersama-sama.

Tetapi, saya tidak perlu pergi keluar negeri untuk melihat itu. Cukup pergi ke Gresik. Disana ada minimarket bernama ECoS.

ECoS adalah singkatan dari Employment Cooperation of Smelting. Sesuai namanya, minimarket yang dikelola secara modern ini milik koperasi karyawan PT. Smelting. Tentu saja, modalnya milik bersama, bukan hanya milik satu orang.

“Di ECoS, anggota yang ingin belanja tinggal menunjukkan kartu anggota. Mereka bisa mengambil apa saja tanpa harus membayar,” kata ketua Koperasi Ruston Efendi.

“Tapi nanti di akhir bulan dipotong gaji,” lanjutnya.

Kemudian dia menceritakan, asset dari minimarket ini mencapai 4 milyar. Menempati dua ruko seharga 3,3 milyar. Selebihnya adalah nilai dari barang-barang yang dijual disana.

Bagi satu orang buruh, nilai empat milyar itu besar. Tetapi jika ini adalah akumulasi dari ratusan orang buruh, masih tergolong kecil.

ECoS dikelola profesional dan baru diresmikan per tanggal 20 September 2016. Mirip dengan Alfamart dan Indomaret. Bedanya, minimarket ini milik buruh. Sebagai koperasi, semua keuntungan akan dikembalikan ke anggota dalam bentuk SHU.

Ketua PUK FSPMI Smelting Zainal kemudian menceritakan, semua ini dibangun sejak tahun 2012. Awalnya koperasi karyawan di tempatnya bekerja seperti hidup segan mati tak mau. Kemudian ketika FSPMI berdiri, dia meninstruksikan semua anggota untuk mengambil alih koperasi. Digelar lah Rapat Anggota Luar Biasa.

“Jadi kondisi koperasi nyaris merugi dengan total asset tak lebih dari 1 milyar,” katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, “Kami memperkuat koperasi justru setelah bergabung dengan FSPMI. Setelah diberitahu bahwa salah satu pilar FSPMI adalah Induk Koperasi Buruh Metal Indonesia (Inkopbumi).”

Dalam perkembangannya, koperasi ini berkembang pesat. Dari keuangan yang hanya 1 milyar, saat ini asset koperasi sudah mencapai sekitar 50 milyar. Bagi koperasi yang tergolong baru dan jumlah anggota sekitar 425 orang, prestasi ini cukup mengesankan.

“Kuncinya, jangan menjadikan koperasi sebagai bisnis pribadi pengurusnya,” tegasnya.

Selasa, 06 September 2016

RATIN III & Rakernik III PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF

Pada tanggal 30 Agustus telah diadakan RATIN III & Rakernik III PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF
Dalam agenda tersebut dipaparkan hasil dari pencapaian program program kerja semua bidang yang ada di PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF
peserta ikut berinteraksi dalam sesi tanya jawab yang diselipkan dalam agenda tersebut, berbagai masukan dan saran disampaikan para peserta demi kemajuan dan keberhasilan program kerja yang akan kembali dilanjutkan.
Ada sebuah kejutan dengan dilantiknya dua orang Srikandi Pejuang Buruh Wanita menjadi Biro Perempuan PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF.
Dalam hari itu pula di selenggarakan Rakernik III PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF ini dilakukan mengingat telah mundur nya seorang pengurus sehingga komposisi bidang menjadi pincang, dan pada akhirnya diputuskan lah untuk perubahan bidang bidang yang ada di PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF.
Dengan terjadi nya perubahan bidang bidang ini diharapkan program PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF dapat tetap berjalan dan mampu memberikan output nyata bagi semua anggota PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF

Pendidikan Advokasi dan Hubungan industrial

Dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, PUK SPAMK FSPMI PT.YIMM - WJF pada tanggal 29 Agustus 2016 mengadakan agenda pendidikan Advokasi dan Hubungan industrial
Agenda yang dihadiri oleng bung Rudolf selaku PP SPAMK FSPMI bid.Advokasi dihadiri seluruh perangkat organisasi yang ada di PUK SPAMK FSPMI PT.YIMM - WJF
Dalam kesempatan nya bung Rudolf menyampaikan bagaimana peran penting SERIKAT PEKERJA dalam melindungi hak-hak anggotanya,oleh karenanya betapa pentingnya pendidikan ini, dan selain itu dalam menjaga suasana yang dinamis dalam perusahaan perlu adanya hubungan industrial yg harmonis pula.
Semoga pendidikan yang diselenggarakan dapat bermanfaat bagi anggota PUK SPAMK FSPMI PT. YIMM-WJF..

Rabu, 27 Juli 2016

TIM

Ada pepatah "Sebuah tim yang terdiri dari individu individu yang cerdik... tidak lebih baik dari tim cerdik yang terdiri dari individu individu".
Inilah realitanya. Kemampuan (kompetensi) setiap orang di dalam tim pasti berbeda. Apakah itu perbedaan dari aspek sikap, perilaku kerja, atau karakter dari setiap individu itu sendiri. Dari perbedaan inilah yang sering dirasakan dalam sebuah organisasi menjadi hambatan / kendala untuk membangun Soliditas tim apalagi menjadi tim yang "Efektif"
Ibarat sebuah taman yang indah. Terdiri dari berbagai Bunga dan pohon dengan  bentuk ukuran warna dan jenis yang berbeda. setiap bunga memberikan warna tersendiri bagi taman, itulah harapannya. Tim / organisasi kita seperti indahnya taman. Banyak nilai-nilai kebaikan yang kita dapatkan di dalamnya
Perbedaan yang bisa di kelola mendatangkan rahmat dan keberkahan, tetapi jika tidak bisa dikelola mendatangkan laknat, permusuhan, persaingan bahkan kehancuran
Untuk itu setiap anggota di dalam tim harus saling mengisi dan melengkapi. Setiap orang merasa penting di dalam tim.
Nah sekarang pertanyaannya  adalah :
~ Apakah suasana tim / organisasi kita sudah seperti taman??
~ Sudah kompak kah  tim kita?
~ Apakah mudah membentuk tim yang solid?
~ Sudah mengenal lebih dekatkah rekan kerja kita?
~ Sudah efektifkah tim anda saat ini ??
Setiap organisasi / lembaga memiliki visi dan misi serta  goals atau tujuan yang ingin di capai.  Kemampuan setiap anggota didalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat di butuhkan. Akan tetapi Perpadauan antara kemampuan tiap orang (kompetensi) dengan hubungan interaksi antar mereka adalah sangat penting. 
Kemampuan setiap orang memang perlu, tapi tanpa kesatuan langkah diantara mereka sangat sulit untuk mencapai tujuan yang di inginkan. Maka dari itu mari kita telaah sedikit tentang definisI dan makna tim.
Adapun makna tim adalah kumpulan 2 orang atau lebih yang memiliki :
  1. Pemimpin dan yang dipimpin
  2. Tujuan bersama
  3. Norma / aturan yang mengikat
  4. Ikatan yang kuat
  5. Program / kegiatan yang dilaksanakan bersama
Ada beberapa kendala yang harus kita sadari sering terjadi didalam tim yang terkadang menyebab terjadinya perpecahan
  1. Memiliki visi dan cara pandangan yang berbeda
  2. Interest / keinginan yang berbeda Tidak siap melihat realitas perbedaan
  3. Tidak mudah adaptasi baik antar personal maupun dengan sistem yang baru
  4. Keterbukaan belum muncul
  5. Sifat pribadi yang buruk ( egois, pelit iri dll)
  6. Terburu – buru tanpa perhitungan
  7. Tidak ada Komunikasi yang baik
  8. Mau menonjolkan diri
  9. Tidak mau menerima kelebihan orang lain
  10. Tidak percaya sesame rekan kerja
Ada beberapa Syarat tim menjadi solid dan langgeng :
  • Terbangun Semangat Kerja / Amal seluruh anggota TIM 
  • Terbangun Sikap saling mempercayai sesama anggota Tim 
  • Terbangun ikatan hati diantara sesama anggot TIM
  • Seluruh Anggota TIM berkontribusi sesuai dengan kemampuannya masing - masing
Syarat tim menjadi lebih efektif
  1. Walau ada keragaman keanggotaan tim namun dengan suatu tujuan bersama
  2. Tujuan yang berorientasi pada  tantangan
  3. Keterlibatan aktif para anggota tim,
  4. Uraian peran dan koordinasi anggota tim yang jelas
  5. Komunikasi yang baik
  6. Kepemimpinan tim yang handal. 
Semoga tim dan organisasi yang kita jalani saat ini dapat menjalankan nilai nilai diatas dengan menghasilkan tim yang solid dan efektif  sehingga tujuan organisasi dapat tercapai

YAMAHA FAMILY DAY ( 42 TAHUN YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING )

YAMAHA FAMILY DAY ( 42 TAHUN YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING )

Pada tanggal 23 Juli 2016 diselenggarakannya Yamaha Family Day 2016 yang sekaligus perayaan HUT ( Hari Ulang Tahun YAMAHA INDONESIA YANG KE - 42 TAHUN )  Saat itulah semua karyawan dan keluarga PT.Yamaha Indonesia Motor Manufacturing - West Java Factory dan PT.Yamaha Indonesia Motor Manufacturing - Head Office Factory berkumpul bersama menjalin rasa kekeluargaan dalam Tajuk YAMAHA FAMILY DAY 2016..
Acara yang digelar pada pukul 13:00 WIB yang berlangsung di Pantai Carnaval Taman Impian Jaya Ancol sejak pagi hari sudah dipenuhi oleh peserta. Sambil menanti acara dimulai para peserta masing masing menikmati berbagai macam fasilitas yang disiapkan Panitia.

1. Flying Fox

Para anak peserta YFD PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing antusias mengikuti wahana Flying Fox yang disiapkan panitia.


2. Rumah Balon



Kegembiraan terlihat dari wajah dari anak anak para peserta

3. Bungee Jumping



Ketegangan muncul saat menaiki wahana Bungee Jumping sambil disertai teriakan teriakan 

Selain itu para peserta juga bisa mendapatkan beraneka macam Merchandise Yamaha dan Spare Part Motor YAMAHA dengan Harga Khusus yang diberikan oleh YAMAHA


Para peserta juga dimanjakan dengan pemandangan menakjubkan dari hasil modifikasi Sepeda Motor YAMAHA yang sedang naik daun yaitu NMAX Series dan R15&R25 Series yang membuat mata para pengunjung tidak bisa berkedip.


Dalam terselenggaranya acara tersebut seluruh jajaran perusahaan dan Serikat Pekerja bahu membahu bekerja sama guna mensukseskan acara tersebut.


Hari beranjak siang acara YAMAHA FAMILY DAY 2016 pun dimulai berbagai tiga orang bintang tamu artis pendukung pun menyajikan lagu lagu dangdut,para pesertapun menikmati dan ikut bergoyang mengikuti irama






Terlihat antusiasme para peserta dan keluarganya dalam acara YFD 2015.

Tak lupa Presiden Direktur PT. YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING menyampaikan sambutannya,dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih sebesar besarnya atas kerja keras para karyawan selama ini, setelah itu beliau bersama seluruh Ketua SERIKAT PEKERJA PT. YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING naik ke panggung untuk sama sama membunyikan terompet, inilah bukti terjalinnya hubungan yang baik antara perusahaan dengan karyawannya.


Acara inti dimulai dengan penampilan artis utama Once Mikel  dan Geisha yang membawakan beberapa lagu andalannya, sorak riuh para penontonpun ikut meramaikan acara ini 




Tak lupa hadiah utama diundi Grandprize 2 Unit sepeda Motor YAMAHA MIO Z dan 2 Unit Sepeda Motor YAMAHA Vixion membuat acara tersebut semakin meriah.


Acara selesai dengan meninggalkan keceriaan dan kegembiraan bagi seluruh karyawan PT. YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING
semoga ini akan menimbulkan spirit baru bagi semua demi YAMAHA yang lebih baik lagi.

YAMAHA SEMAKIN DIDEPAN...

Rabu, 22 Juni 2016

Deklarasi pasangan Independent Obon-Bambang untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2017


Akhirnya pasangan Obon-Bambang untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 dari jalur independen secara resmi diluncurkan. Peluncuran ini dilakukan di GOR Tambun, Jalan Kebon Kelapa, No. 99, Tambun Selatan, Selasa (21/6).
Pasangan Obon-Bambang dipastikan melenggang di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 nanti dengan mengantongi 250 ribu fotokopi KTP. "Saat ini, perolehan KTP kita sudah mencapai 250 ribu," kata Obon dalam pidatonya.
Seperti diketahui, syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi untuk calon independen hanya sekitar 135 ribu.
Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan ada yang masih ingin meminangnya melalui jalur partai, Obon memastikan bahwa dirinya bersama Bambang akan konsisten maju melalui jalur independen.
"Kami akan tetap memilih jalur independen dengan segala resiko. Kita tetap akan menjadi pasangan independen," tegas Obon.
Hadir ribuan relawan dari berbagai kalangan dan wilayah di Kabupaten Bekasi pada acara peluncuran ini.Bang Obon sapaan akrab beliau mendapat dukungan yang luas dari masyarakat Bekasi. Ini terlihat, ketika GOR Tambun tak bisa lagi memuat massa pendukung yang hadir, hingga banyak yang harus memilih berada di luar gedung.
Dukungan untuk bang Obon juga datang dari kelompok disabilitas. Tidak sekedar menjadi pendukung yang pasif. Tetapi juga ikut menjadi relawan. Menggalang dukungan dari masyarakat.
Kepedulian kepada minoritas dan tertindas, menjadi kelebihan Obon Tabroni.
Dia berpihak pada mereka yang dipinggirkan. Terlebih, semasa dulu, bang Obon pernah hidup di jalanan. Jual beli kardus bekas.
"Jangan kasih kami uang. Buatlah kebijakan yang berpihak kepada kaum disabilitas seperti kami." Saya rasa, itu bukan sekedar harapan. Tetapi juga do'a untuk kemenangan Obon dan Bambang.
13443250_10205959740906790_8463474259281764934_o
Pada peluncuran pasangan Obon-Bambang untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 dari jalur independen Bang Obon didampingi oleh istri tercinta  bunda Uun Marpuah.
Dibalik kehebatan seorang laki-laki, ada perempuan yang menghebatkannya.
Peribahasa itu, barangkali tepat untuk menggambarkan keberadaan bunda Uun Marpuah, istri bang Obon, disamping suaminya tercinta: Obon Tabroni. Dia mendukung penuh suaminya. Apapun yang terjadi.

"Satu KTP adalah sejuta harapan," Satu KTP adalah sejuta tanggungjawab. Tanggungjawab untuk mewujudkan semua janji."

Inilah Bekasi. Rumah kita. Cinta kita.

Kamis, 09 Juni 2016

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA



Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
  1. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
  2. Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
  3. Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
  4. Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
  5. Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
  6. Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
  7. Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
  8. Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
  9. Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
  10. Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?
  11. Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja? 


Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?

Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
    • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
    Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
    • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
    Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
    • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
    • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
    • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

    Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?

    Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

    Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

    Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
    • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
    • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
    • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

    Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?

    Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
    • Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
    • Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
    • Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
      • Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
      • Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
      • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
      • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
    • Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
    • Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
    • Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja

    Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?

    Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan  karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.

    Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?

     

    • Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
    Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
    • Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
    Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
    • Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
    Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja

    Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?

    Elektronik (manufaktur)
    ·         Teriris, terpotong
    ·         Terlindas, tertabrak
    ·         Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
    ·         Kebocoran gas
    ·         Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
    Produksi metal (manufaktur)
    ·         Terjepit, terlindas
    ·         Tertusuk, terpotong, tergores
    ·         Jatuh terpeleset
    ·         Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
    Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
    ·         Terjepit, terlindas
    ·         Teriris, terpotong, tergores
    ·         Jatuh terpeleset
    ·         Tertabrak
    ·         Terkena benturan keras
    ·         Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
    Konstruksi
    ·         Kemungkinan jatuh dari ketinggian
    ·         Kejatuhan barang dari atas
    ·         Terinjak
    ·         Terkena barang yang runtuh, roboh
    ·         Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
    ·         Terjatuh, terguling
    ·         Terjepit, terlindas
    ·         Tertabrak
    ·         Terkena benturan keras

    Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?

    Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
    Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

    Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?

    Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).

    Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?


    Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.